tag:blogger.com,1999:blog-4064417168585147492024-03-14T01:00:07.420-07:00Seputar Gratis Wifi ID Terbarumedia informasi berita seputar kota solo bak itu hotel solo, lowongan solo, batik solo, kota solo, bengawan solo, wisata solo, lowongan kerja solo, loker solo, hotel di solo, solo posChristiano Ronaldohttp://www.blogger.com/profile/02153851143653856797noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-406441716858514749.post-65561290009933189102013-04-11T17:55:00.000-07:002015-05-21T18:02:51.160-07:00Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen<div style="text-align: justify;">
<a href="http://sliwedarisolo.blogspot.com/2013/04/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html" target="_blank" title="Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"><b>Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen</b></a>
~ Setiap orang bisa menjadi konsumen cerdas, ini menjadi sangat penting
mengingat banyaknya masyarakat di Indonesia yang termasuk dalam
orang-orang konsumtif baik dalam membeli barang maupun jasa. <i>Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</i>
pasti masih sedikit yang menyadari tentang hal ini. Sebab pada
kenyataannya masyarakat ditanah air masih belum mempertimbangkan
unsur-unsur penting yang seharusnya menjadi haknya sebagai konsumen.
Kurangnya pengetahuan, rendahnya tingkat kesadaran menjadi salah satu
faktor mengapa masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat paling
konsumtif, ini bisa dibuktikan dengan semakin pesatnya perkembangan
serta pembangunan pusat-pusat pembelajaan hampir diseluruh kota di
Indonesia. Jika tidak diimbangi dengan pengajaran konsep sebagai
konsumen yang baik, maka hanya dalam hitungan tahun saja, maka
masyarakat kita akan menjelma menjadi manusia paling rakus terhadap
produk maupun barang. Itulah yang menyebabkan mengapa pemerintah terus
mengupayakan agar semua masyarakat harus mulai untuk menjadi seorang <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b>
mulai saat ini. Agar berbagai produk-produk yang kini terus berhamburan
datang ke Indonesia, masyarakat pun bisa lebih selektif untuk
membelinya. </div>
<h4 style="text-align: center;">
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen</h4>
<div style="text-align: center;">
<img alt="Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen OyaOya" border="0" height="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-FOTNFNP5BpY/UWLA1WnAt5I/AAAAAAAAARM/-8RQkOcQyUU/s320/konsumen+cerdas+paham+perlindungan+konsumen+1.jpg" title="Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen" width="300" /></div>
<table style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr><td><span class="inline-wrap pinit">
</span>
</td></tr>
</tbody></table>
<div style="text-align: justify;">
Untuk menjadi seorang <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b>,
kita bisa mempraktekan beberapa kiat yang telah dijabarkan oleh
pemerintah. Hal yang harus sama-sama kita ingat seperti yang dilontarkan
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa setiap penjual maupun pembeli
sebagai konsumen memiliki kaitan serta hubungan yang sangat erat dalam
proses jual beli. Yang patut untuk kita pahami bahwa semua masyarakat
harus benar-benar menjadi konsumen yang cerdas, cermat serta teliti
dalam membeli berbagai barang yang akan dikonsumsi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<h4>
Cara menjadi konsumen cerdas</h4>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Menjadi <b><u>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</u></b>
ternyata tidaklah sulit. Berikut ada beberapa kiat-kiat menjadi seorang
konsumen cerdas yang bisa dipraktekkan oleh seluruh masyarakat di
Indonesia, diantaranya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Sebagai konsumen yang baik tentu saja harus bisa menegakkan hak serta kewajibannya</li>
<li>Sebaiknya melakukan beberapa hal-hal ini diantaranya harus teliti
sebelum membeli. Dimulai dengan memperhatikan label, kartu manual
garansi serta tanggal kadaluarsa barang yang dibeli. Selain itu
memastikan pula bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan standar
mutu K3L (silahkan mampir ke website resminya <a href="http://ditjenspk.kemendag.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">http://ditjenspk.kemendag.go.id/</a>).</li>
<li>Mulailah membeli barang sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan semata ini bisa saya katakan sebagai ciri-ciri <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b> yang sebenarnya.</li>
<li>Meningkatkan tanggung jawab sosial dengan lebih mencintai produk dalam negeri</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Yang perlu diketahui juga bahwa seluruh konsumen itu
memiliki hak serta kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang.
Pemerintah bahkan telah membuat sebuah regulasi (payung hukum) untuk
melindungi konsumen, yang dibuktikan dengan adanya pengawasan dari
setiap barang yang diperjualbelikan di pasaran. Untuk terus menciptakan
iklim ekonomi yang sehat, pemerintah pun terus mengupayakan agar
masyarakat bisa menjadi <i>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</i>.
Hal ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan konsumen
sehingga bisa mendapatkan hak-haknya. Dengan mengetahui pengetahuan
tentang hal ini maka tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi
dirinya sendiri serta lingkungannya bisa menjadi lebih baik lagi. Itulah
pentingnya kita semua ini menjadi seorang <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b> mulai hari ini.</div>
<table style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: center;"><tbody>
<tr align="center"><td><img alt="Label SNI" border="0" height="240" src="http://4.bp.blogspot.com/-88ocdX51Qxw/UT2oz4HUQrI/AAAAAAAAASk/r9tjHJfUtlw/s400/SNI.jpg" width="400" />
</td></tr>
<tr><td><i>Produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI</i></td></tr>
</tbody></table>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Tujuan Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memberikan kesadaran terhadapat masyarakat agar menjadi <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b>,
pemerintah melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Bahkan untuk
terus melindungi hak-hak masyarakat ini, pemerintah melalui Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia tidak pernah berhenti meningkatkan
pengawasan barang yang beredar baik produk-produk non pangan maupun
pangan. Ada beberapa tujuan pengawasan ini diantaranya</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Untuk melindungi konsumen</li>
<li>Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia</li>
<li>Untuk mendorong peningkatan produksi serta penggunaan produk dalam negeri</li>
<li>Untuk mencegah distorsi pasar dari peredaran berbagai produk impor</li>
<li>Agar kualitas perlindungan konsumen terus meningkat serta
menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam berbelanja. Ini saya
bilang sebagai tujuan akhir dari konsep <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b> tersebut.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mengapa konsumen harus cerdas serta paham perlindungan konsumen?</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag sejak tahun
2012 ternyata telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi
ketentuan. Bahkan temuan ini semakin meningkat setiap tahunnya. Banyak
fakta yang telah ditemukan oleh pemerintah, jenis pelanggaran sebanyak
34% melanggar persyaratan SNI, sebanyak 39% diantaranya produk
elektronika serta listrik, sebesar 20% merupakan alat rumah tangga,
sebanyak 13% merupakan suku cadang kendaraan, sisanya di penuhi oleh
produk yang berkaitan dengan bahan bangunan, makanan minuman serta
produk teksti. Temuan ini mengindikasikan bahwa konsumen harus
benar-benar cerdas. Harus mulai cermat, teliti serta memahami beberapa
kiat-kiat diatas. Data ini sudah cukup memberikan support bagi kita agar
bersama-sama menjadi <b><i>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</i></b> sehingga pengawasan yang telah dilakukan pemerintah pun tidak sia-sia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada 2 Sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 yang dicanangkan oleh Kemendag diantaranya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Kemendag akan terus meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang
Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang
Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program,
pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta
pengawasan distribusi. Hal ini dilakukan agar konsumen mendapatkan
hak-haknya. Juga untuk menyadarkan pentingnya menjadi<b> <u><i>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</i></u></b>.</li>
<li>Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan
kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. </li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pentingnya Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b>
seharusnya bisa sama-sama kita ikrarkan. Untuk terus melindungi
konsumen agar mendapatkan hak-haknya tentu saja menjadi tugas pemerintah
untuk terus mengayomi masyarakat. perlindungan konsumen ini diwujudkan
oleh pemerintah melalui payung hukum yang dengan tegas mengatur bidang
perlindungan konsumen ini. Bukti nyatanya pemerintah telah
mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan
konsumen serta metrologi legal di Indonesia. Hal ini diwujudkan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan RI Gita
Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman.
Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan meningkatkan keterpaduan
operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen serta metrologi legal. Yang bertugas serta memiliki wewenang
dalam perlindungan konsumen ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk terus menciptakan <u><b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</b></u>,
pemerintah juga terus berupaya melakukan Note Kesepakatan antara
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia
Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama
Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan
Segar. Tujuan Nota Kesepakatan ini tentu saja untuk melindungi konsumen
secara keseluruhan, meningkatkan efektivitas pengawasan barang yang
beredar di Indonesia. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjadi <b><u>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen</u> </b>akan
memberikan dampak yang signifikan yang dibuktikan dengan Nota
Kesepatakan diatas. Tujuan akhir dari Nota Kesepakatan ini tentu saja
untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri,
sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk
dapat menarik investasi di Indonesia serta untuk mengantisipasi agar
barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah
keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak
digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Oleh sebab itu, wujud nyata aksi kita sebagai seorang <b>konsumen cerdas paham perlindungan konsumen </b>harus
benar-benar dimaknai dengan baik. Sebab menfaat bukan saja untuk kita
sendiri, namun secara keseluruhan akan memberikan dampak yang sangat
signifikan untuk kemajuan negeri kita tercinta ini. Kalau bukan kita
lalu siapa lagi, kalau bukan sekarang lalu mau kapan lagi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Itulah review lengkap saya tentang "<a href="http://sliwedarisolo.blogspot.com/2013/04/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html"><i>Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen</i></a>".
Semoga kita selaku masyarkat di Indonesia mulai saat ini harus
benar-benar cerdas, teliti serta bijak dalam membeli setiap kebutuhan
kita sehari-hari. Semoga setelah membaca review saya ini, Anda semua
dimanapun berada bisa mendapatkan pemahaman yang benar bagaimana
sebenarnya menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.</div>
Christiano Ronaldohttp://www.blogger.com/profile/02153851143653856797noreply@blogger.com0