Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ~ Setiap orang bisa menjadi konsumen cerdas, ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya masyarakat di Indonesia yang termasuk dalam orang-orang konsumtif baik dalam membeli barang maupun jasa. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen pasti masih sedikit yang menyadari tentang hal ini. Sebab pada kenyataannya masyarakat ditanah air masih belum mempertimbangkan unsur-unsur penting yang seharusnya menjadi haknya sebagai konsumen. Kurangnya pengetahuan, rendahnya tingkat kesadaran menjadi salah satu faktor mengapa masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat paling konsumtif, ini bisa dibuktikan dengan semakin pesatnya perkembangan serta pembangunan pusat-pusat pembelajaan hampir diseluruh kota di Indonesia. Jika tidak diimbangi dengan pengajaran konsep sebagai konsumen yang baik, maka hanya dalam hitungan tahun saja, maka masyarakat kita akan menjelma menjadi manusia paling rakus terhadap produk maupun barang. Itulah yang menyebabkan mengapa pemerintah terus mengupayakan agar semua masyarakat harus mulai untuk menjadi seorang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen mulai saat ini. Agar berbagai produk-produk yang kini terus berhamburan datang ke Indonesia, masyarakat pun bisa lebih selektif untuk membelinya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen OyaOya
Untuk menjadi seorang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, kita bisa mempraktekan beberapa kiat yang telah dijabarkan oleh pemerintah. Hal yang harus sama-sama kita ingat seperti yang dilontarkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa setiap penjual maupun pembeli sebagai konsumen memiliki kaitan serta hubungan yang sangat erat dalam proses jual beli. Yang patut untuk kita pahami bahwa semua masyarakat harus benar-benar menjadi konsumen yang cerdas, cermat serta teliti dalam membeli berbagai barang yang akan dikonsumsi.

Cara menjadi konsumen cerdas

Menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ternyata tidaklah sulit. Berikut ada beberapa kiat-kiat menjadi seorang konsumen cerdas yang bisa dipraktekkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, diantaranya :
  1. Sebagai konsumen yang baik tentu saja harus bisa menegakkan hak serta kewajibannya
  2. Sebaiknya melakukan beberapa hal-hal ini diantaranya harus teliti sebelum membeli. Dimulai dengan memperhatikan label, kartu manual garansi serta tanggal kadaluarsa barang yang dibeli. Selain itu memastikan pula bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan standar mutu K3L (silahkan mampir ke website resminya http://ditjenspk.kemendag.go.id/).
  3. Mulailah membeli barang sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan semata ini bisa saya katakan sebagai ciri-ciri konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang sebenarnya.
  4. Meningkatkan tanggung jawab sosial dengan lebih mencintai produk dalam negeri
Yang perlu diketahui juga bahwa seluruh konsumen itu memiliki hak serta kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang. Pemerintah bahkan telah membuat sebuah regulasi (payung hukum) untuk melindungi konsumen, yang dibuktikan dengan adanya pengawasan dari setiap barang yang diperjualbelikan di pasaran. Untuk terus menciptakan iklim ekonomi yang sehat, pemerintah pun terus mengupayakan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Hal ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan konsumen sehingga bisa mendapatkan hak-haknya. Dengan mengetahui pengetahuan tentang hal ini maka tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri serta lingkungannya bisa menjadi lebih baik lagi. Itulah pentingnya kita semua ini menjadi seorang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen mulai hari ini.
Label SNI
Produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI

Tujuan Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen

Untuk memberikan kesadaran terhadapat masyarakat agar menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, pemerintah melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Bahkan untuk terus melindungi hak-hak masyarakat ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tidak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang yang beredar baik produk-produk non pangan maupun pangan. Ada beberapa tujuan pengawasan ini diantaranya
  1. Untuk melindungi konsumen
  2. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia
  3. Untuk mendorong peningkatan produksi serta penggunaan produk dalam negeri
  4. Untuk mencegah distorsi pasar dari peredaran berbagai produk impor
  5. Agar kualitas perlindungan konsumen terus meningkat serta menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam berbelanja. Ini saya bilang sebagai tujuan akhir dari konsep konsumen cerdas paham perlindungan konsumen tersebut.
Mengapa konsumen harus cerdas serta paham perlindungan konsumen?

Sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag sejak tahun 2012 ternyata telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Bahkan temuan ini semakin meningkat setiap tahunnya. Banyak fakta yang telah ditemukan oleh pemerintah, jenis pelanggaran sebanyak 34% melanggar persyaratan SNI, sebanyak 39% diantaranya produk elektronika serta listrik, sebesar 20% merupakan alat rumah tangga, sebanyak 13% merupakan suku cadang kendaraan, sisanya di penuhi oleh produk yang berkaitan dengan bahan bangunan, makanan minuman serta produk teksti. Temuan ini mengindikasikan bahwa konsumen harus benar-benar cerdas. Harus mulai cermat, teliti serta memahami beberapa kiat-kiat diatas. Data ini sudah cukup memberikan support bagi kita agar bersama-sama menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen sehingga pengawasan yang telah dilakukan pemerintah pun tidak sia-sia.

Ada 2 Sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 yang dicanangkan oleh Kemendag diantaranya :
  1.  Kemendag akan terus meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Hal ini dilakukan agar konsumen mendapatkan hak-haknya.  Juga untuk menyadarkan pentingnya menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
  2. Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. 
Pentingnya Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen seharusnya bisa sama-sama kita ikrarkan. Untuk terus melindungi konsumen agar mendapatkan hak-haknya tentu saja menjadi tugas pemerintah untuk terus mengayomi masyarakat. perlindungan konsumen ini diwujudkan oleh pemerintah melalui payung hukum yang dengan tegas mengatur bidang perlindungan konsumen ini. Bukti nyatanya pemerintah telah mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen serta metrologi legal di Indonesia. Hal ini diwujudkan  penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman. Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen serta metrologi legal. Yang bertugas serta memiliki wewenang dalam perlindungan konsumen ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk terus menciptakan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, pemerintah juga terus berupaya melakukan Note Kesepakatan antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar. Tujuan Nota Kesepakatan ini tentu saja untuk melindungi konsumen secara keseluruhan, meningkatkan efektivitas pengawasan barang yang beredar di Indonesia.

Menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan memberikan dampak yang signifikan yang dibuktikan dengan Nota Kesepatakan diatas. Tujuan akhir dari Nota Kesepakatan ini tentu saja untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia serta untuk mengantisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, wujud nyata aksi kita sebagai seorang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen harus benar-benar dimaknai dengan baik. Sebab menfaat bukan saja untuk kita sendiri, namun secara keseluruhan akan memberikan dampak yang sangat signifikan untuk kemajuan negeri kita tercinta ini. Kalau bukan kita lalu siapa lagi, kalau bukan sekarang lalu mau kapan lagi.

Itulah review lengkap saya tentang "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen". Semoga kita selaku masyarkat di Indonesia mulai saat ini harus benar-benar cerdas, teliti serta bijak dalam membeli setiap kebutuhan kita sehari-hari. Semoga setelah membaca review saya ini, Anda semua dimanapun berada bisa mendapatkan pemahaman yang benar bagaimana sebenarnya menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Next
This is the most recent post.
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top